Waspada Media Sosial (Memahami Arti Kebebasan)

Written By Asepsandro on Tuesday 16 September 2014 | 22:52

Sumber gambar : google.com
Media sosial kini sudah menjadi sarana primer komunikasi tersendiri bagi sebagian besar orang. Tawaran kemudahan, kecepatan dan biaya murah merupakan indikator yang membuat media sosial laris manis dan populer dari bentuk komunikasi yang lain. Namun belakangan media sosial tengah menjadi sorotan yang memprihatinkan dengan munculnya pemberitaan tentang penghinaan pada sebuah objek. Memang tak ada yang melarang anda memposting apapun di media sosial. Namun apakah anda benar - benar sudah yakin bahwa anda hidup sendirian di dunia media sosial itu??

Kasus yang menimpa Florence Sihombing di Yogyakarta dan akun twitter @Kemalsept di Bandung baru – baru ini bisa kita jadikan pelajaran bahwa media sosial bisa membawa bahaya bagi para penggunanya. Adanya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau biasanya disebut UU ITE seharusnya membuat kita lebih waspada saat akan memposting ke media sosial. Tak tanggung – tanggung, hukuman penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar adalah ancaman yang bisa menjerat bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap UU ITE ini.

Dan inilah bunyi pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama yang bisa mengancam siapa saja : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Saya katakan tadi bahwa hal ini bisa menimpa siapa saja karena setiap orang bisa saja melaporkan pada polisi saat nama baik mereka tau institusinya dihinakan atau dicemarkan oleh posting kita yang berlebihan. Dan inilah yang dilakukan oleh walikota Bandung saat ini Ridwan Kamil ketika melaporkan pemilik akun twitter @Kemalsept kepada polisi saat kotanya dihujat dan dihina.

Kebebasan memang kadang membuat orang kelewat batas. Namun ada satu alasan mengapa kebebasan itu diciptakan. Menurut cendekiawan Emha Ainun Nadjib “Puncak kemerdekaan adalah pengetahuan tentang batas”. Kutipan ini mengajarkan kepada kita bahwa dalam kebebasan dan kemerdekaan ada satu hal yang sering kita lupakan dan bahkan sering kita langgar yaitu batas. Batasan akan selalu ada saat kita hidup didunia yang bersinggungan dengan orang lain. Bahkan kalaupun anda hidup di hutan tanpa seorang pun selain anda, anda tak akan bisa bebas sebebas bebasnya. Anda akan tetap terikat dengan batas - batas alam dan lingkungan.

Dunia maya dengan media sosialnya memang selalu mengundang hasrat dan kegairahan untuk bercengkerama dengannya. Namun, anda sebagai pengguna yang baik seharusnya mampu lebih bijak dalam berkomunikasi didalamnya. Bukankah kita diberikan 2 telinga dan 1 mulut supaya kita lebih banyak mendengar daripada berbicara. Memasang status lewat media sosial adalah bentuk lain dari berbicara lewat tulisan. Tentu anda harus memahami ini. Maka sekali lagi waspadalah saat menggeluti media sosial. Tulisan ini bukanlah anjuran untuk melarang anda untuk bermain media sosial. Media sosial bisa positif atau negatif tergantung penggunaan anda. Tulisan ini hanya mengajak teman – teman untuk lebih berhati – hati lagi saat menggunakan media sosial. Akhirnya saya tutup tulisan ini dengan harapan dan do’a semoga kita terhindar dari hal – hal negatif dari media sosial. Amiin ...

Batavia, 16 September 2014

Ditulis Oleh : Asepsandro ~asepsandro

Muh.Akram Anda sedang membaca artikel berjudul Waspada Media Sosial (Memahami Arti Kebebasan) yang ditulis oleh asepsandro yang berisi tentang : Dan Maaf, Anda tidak diperbolehkan mengcopy paste artikel ini.

Blog, Updated at: 22:52

3 komentar:

  1. Kita gak hidup sendirian di media sosial. makanya kalo mau ngeposting harus dipikir dulu, karna apa yang kita lakuin harus ada tanggung jawabnya. gak tanggung-tanggung tuh. 1 milyar atau penjara 6 tahun ckckck.

    ReplyDelete
  2. Tp kebanyakan orang msh menganggap media sosial miliknya sendiri. #miris

    ReplyDelete